Entri yang Diunggulkan

Hadiri Acara Takhta Suci Paus Fransiskus, Anies: Vatikan Bukan Sahabat Baru

Gambar
Anies Baswedan semalam menghadiri peringatan 5 tahun Takhta Suci Paus Fransiskus. Begini momen kehadirannya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan semalam menghadiri peringatan 5 tahun Takhta Suci Paus Fransiskus. Peringatan itu berlangsung di Kedutaan Besar Vatikan di Jakarta, Kamis (15/11/2018) malam. Anies lalu bicara soal Vatikan, pusat peradaban umat Katolik dunia. "Takhta Suci Vatikan merupakan salah satu negara Eropa yang cukup awal dalam mengakui kemerdekaan Indonesia. Ditandai dengan pembukaan misi diplomatik Vatikan di Jakarta pada tahun 1947, dan hubungan diplomatik resmi dijalin sejak 25 Mei 1950," kata Anies. "Vatikan bukan sahabat baru bagi Jakarta, kita telah menjalin hubungan baik sejak lama dengan pusat peradaban agama Katolik dunia ini," kata Anies. Di sana, Anies bertemu dengan Dubes Vatikan untuk Indonesia Mgr Piero Pioppo dan Uskup Agung Jakarta Mgr Ignatius Suharyo. Detik

Fadli Zon langsung Tolak Usul Jokowi ingin Keluarkan Perppu, Alasannya Bikin Gemas

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak diperlukan. Dia tidak sepakat dengan niat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bakal menerbitkan Perppu itu jika pada Juni nanti DPR tidak kunjung merampungkan revisi UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Perppu itu menurut saya tidak diperlukan," ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/5/2018).


Alasannya revisi UU No 15/2003 tentang hampir rampung. "Bahkan pada masa sidang lalu pun sebetulnya bisa disahkan. Tapi pemerintah yang menunda, jangan kebolak balik," tutur Politikus Partai Gerindra ini.

Namun dia mengakui Presiden Jokowi memiliki hak untuk menerbitkan Perppu Antiterorisme. Walaupun dia memastikan penerbitan Perppu itu akan menimbulkan pro dan kontra di DPR.

"Dan jangan seolah-olah karena gagal mengatasi, undang-undang yang disalahkan. Undang-undang tentang Anti Terorisme itu sudah ada, jadi bukan kekosongan, ada undang-undangnya. Yang sekarang ini RUU ini adalah revisi terhadap undang-undang yang sudah ada itu," ungkapnya.
(poe)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Padahal Butuh Payung Hukum, Mahkamah Konstitusi Tolak Legalkan Ojek Online, Ternyata Ini Alasannya

Segini Peluang Menang Jika Gatot jadi Cawapres Prabowo

Yunarto: Quick Count Kalah, Lembaga Survei Disalahin, Real Count Kalah, KPU Disalahin