Entri yang Diunggulkan

Hadiri Acara Takhta Suci Paus Fransiskus, Anies: Vatikan Bukan Sahabat Baru

Gambar
Anies Baswedan semalam menghadiri peringatan 5 tahun Takhta Suci Paus Fransiskus. Begini momen kehadirannya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan semalam menghadiri peringatan 5 tahun Takhta Suci Paus Fransiskus. Peringatan itu berlangsung di Kedutaan Besar Vatikan di Jakarta, Kamis (15/11/2018) malam. Anies lalu bicara soal Vatikan, pusat peradaban umat Katolik dunia. "Takhta Suci Vatikan merupakan salah satu negara Eropa yang cukup awal dalam mengakui kemerdekaan Indonesia. Ditandai dengan pembukaan misi diplomatik Vatikan di Jakarta pada tahun 1947, dan hubungan diplomatik resmi dijalin sejak 25 Mei 1950," kata Anies. "Vatikan bukan sahabat baru bagi Jakarta, kita telah menjalin hubungan baik sejak lama dengan pusat peradaban agama Katolik dunia ini," kata Anies. Di sana, Anies bertemu dengan Dubes Vatikan untuk Indonesia Mgr Piero Pioppo dan Uskup Agung Jakarta Mgr Ignatius Suharyo. Detik

Ini Alasan PSI Laporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan dan juga anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melakukan pelanggaran etik.

Beberapa hari lalu, dalam keterangan kepada wartawan, keduanya mendesak pihak Kepolisian menetapkan Sekjen PSI, Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI, Satia Chandra Wiguna, sebagai tersangka. Hal ini terkait kasus polling PSI tentang cawapres dan anggota kabinet Jokowi 2019 di koran Jawa Pos yang diadukan ke Kepolisian.


“Tindakan mereka mendesak polisi untuk menetapkan tersangka tersebut telah melampaui batas kewenangan dan menggiring opini massa seolah-olah PSI telah bersalah. Kami akan melaporkan pekan depan,” kata Ketua Umum PSI, Grace Natalie, dalam keterangan pers, Minggu (20/5).

Selain itu, PSI menyatakan kedua pejabat Bawaslu itu bertindak diskriminatif dengan melaporkan PSI, tetapi mendiamkan partai politik lain yang juga menampilkan logo dan nomor urut parpol .

Menurutnya, materi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 274 ayat (1) UU Pemilu adalah materi yang memuat visi, misi, dan program parpol. Pada kenyataannya, materi PSI yang dimuat dalam koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 tidak memuat visi, misi, dan program PSI. Bahkan dalam iklan tersebut tidak ada satu pun foto pengurus atau kader PSI yang ditampilkan.

Tentang logo dan nomor urut PSI ditampilkan dalam iklan tersebut, katanya, semata-mata sebagai keterangan untuk menunjukkan kepada publik bahwa PSI adalah pihak yang menyusun dan menyelenggarakan polling.

"PSI telah menjadi korban atas perlakuan tidak adil dan diskriminatif Bawaslu. Berdasarkan hal tersebut PSI akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional dengan melaporkan dua pejabat Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” pungkasnya. b

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Padahal Butuh Payung Hukum, Mahkamah Konstitusi Tolak Legalkan Ojek Online, Ternyata Ini Alasannya

Segini Peluang Menang Jika Gatot jadi Cawapres Prabowo

Yunarto: Quick Count Kalah, Lembaga Survei Disalahin, Real Count Kalah, KPU Disalahin