Entri yang Diunggulkan

Hadiri Acara Takhta Suci Paus Fransiskus, Anies: Vatikan Bukan Sahabat Baru

Gambar
Anies Baswedan semalam menghadiri peringatan 5 tahun Takhta Suci Paus Fransiskus. Begini momen kehadirannya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan semalam menghadiri peringatan 5 tahun Takhta Suci Paus Fransiskus. Peringatan itu berlangsung di Kedutaan Besar Vatikan di Jakarta, Kamis (15/11/2018) malam. Anies lalu bicara soal Vatikan, pusat peradaban umat Katolik dunia. "Takhta Suci Vatikan merupakan salah satu negara Eropa yang cukup awal dalam mengakui kemerdekaan Indonesia. Ditandai dengan pembukaan misi diplomatik Vatikan di Jakarta pada tahun 1947, dan hubungan diplomatik resmi dijalin sejak 25 Mei 1950," kata Anies. "Vatikan bukan sahabat baru bagi Jakarta, kita telah menjalin hubungan baik sejak lama dengan pusat peradaban agama Katolik dunia ini," kata Anies. Di sana, Anies bertemu dengan Dubes Vatikan untuk Indonesia Mgr Piero Pioppo dan Uskup Agung Jakarta Mgr Ignatius Suharyo. Detik

Megawati dapat Tugas Mulia, Jokowi Didesak untuk Evaluasi

Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri mendapatkan gaji sebesar Rp 112 juta dan melebihi gaji Presiden Joko Widodo (Jokowi). PKB meminta Jokowi mengevaluasi hal itu karena bisa menimbulkan persepsi buruk di masyarakat.

"Saya rasa Bu Mega tidak memerlukan itu, apalagi dengan tugas mulia membumikan Pancasila. Tanpa itu pun Bu Mega selama ini sudah sangat mengkampanyekan Pancasila sebagai ideologi negara. Malah saya khawatir masyarakat menjadi sinis, kasihan Ibu Meganya nanti. Baiknya Presiden mengevaluasi kembali," kata Wakil Sekjen PKB Daniel Johan kepada detikcom, Minggu (27/5/2018).


Gaji para pejabat BPIP lainnya dibandingkan gaji Presiden Joko Widodo masih jauh di atasnya. Presiden menerima penghasilan sebesar Rp 62.740.030, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Penghasilan itu didapat dari gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, Rp 30.240.000 + 32.500.000, sebesar Rp 62.740.030.

Sedangkan Wakil Presiden JK setiap bulan mendapat Rp 42.160.000 dari gaji pokok plus tunjangan, Rp 20.160.000 + 22.000.000.

Gaji yang diterima Jokowi dan JK diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:

Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000


(fdu/dnu)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Padahal Butuh Payung Hukum, Mahkamah Konstitusi Tolak Legalkan Ojek Online, Ternyata Ini Alasannya

Segini Peluang Menang Jika Gatot jadi Cawapres Prabowo

Yunarto: Quick Count Kalah, Lembaga Survei Disalahin, Real Count Kalah, KPU Disalahin