Entri yang Diunggulkan

Hadiri Acara Takhta Suci Paus Fransiskus, Anies: Vatikan Bukan Sahabat Baru

Gambar
Anies Baswedan semalam menghadiri peringatan 5 tahun Takhta Suci Paus Fransiskus. Begini momen kehadirannya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan semalam menghadiri peringatan 5 tahun Takhta Suci Paus Fransiskus. Peringatan itu berlangsung di Kedutaan Besar Vatikan di Jakarta, Kamis (15/11/2018) malam. Anies lalu bicara soal Vatikan, pusat peradaban umat Katolik dunia. "Takhta Suci Vatikan merupakan salah satu negara Eropa yang cukup awal dalam mengakui kemerdekaan Indonesia. Ditandai dengan pembukaan misi diplomatik Vatikan di Jakarta pada tahun 1947, dan hubungan diplomatik resmi dijalin sejak 25 Mei 1950," kata Anies. "Vatikan bukan sahabat baru bagi Jakarta, kita telah menjalin hubungan baik sejak lama dengan pusat peradaban agama Katolik dunia ini," kata Anies. Di sana, Anies bertemu dengan Dubes Vatikan untuk Indonesia Mgr Piero Pioppo dan Uskup Agung Jakarta Mgr Ignatius Suharyo. Detik

Ditanya SP3 Habib Rizieq, Begini Jawaban Mengejutkan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan penerbitan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat Habib Rizieq Syihab merupakan kewenangan Polri. Jokowi menegaskan tidak ada intervensi atas penghentian penanganan kasus tersebut.

"Tanyakan pada penyidik atau Kapolri. Jadi nggak ada intervensi," ujar Jokowi kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/6/2018).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal sebelumnya mengatakan keputusan penyidik menutup kasus chat Rizieq berawal dari adanya surat resmi dari pengacara yang berisi permintaan agar kasus ini dihentikan.


Menanggapi surat tersebut, penyidik melakukan gelar perkara yang berujung pada keputusan dihentikannya kasus itu.

"Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu, dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena, menurut penyidik, kasus tersebut belum ditemukan peng-upload-nya," jelas Iqbal.

Sedangkan Wakapolri Komjen Syafruddin menekankan penerbitan SP3 kasus ini merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya. Syafruddin memastikan tidak ada intervensi dari siapa pun. Dia yakin penyidik punya alasan kuat untuk menerbitkan SP3.


"Sudah diekspos oleh humas. Saya rasa perlu ditekankan semua proses hukum adalah sistem peradilan, sistem di Indonesia adalah ada di penyidik. Bukan domainnya Kapolri, Wakapolri. Apapun yang dilakukan penyidik adalah kewenangan mereka, tidak ada intervensi sedikit pun dari kita," kata Syafruddin, Minggu (17/6). dt

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Padahal Butuh Payung Hukum, Mahkamah Konstitusi Tolak Legalkan Ojek Online, Ternyata Ini Alasannya

Segini Peluang Menang Jika Gatot jadi Cawapres Prabowo

Yunarto: Quick Count Kalah, Lembaga Survei Disalahin, Real Count Kalah, KPU Disalahin